Minggu, 17 April 2016

TUGAS 02 - ETIKA & PROFESIONALISME TSI #

1. Cyber crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
  • Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
2. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

3. Cyber Attack
Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi. Berikut ini teknik umum yang sering digunakan terkait dengan metoda cyber attack:
1.        Reconnaissance merupakan upaya untuk memperoleh sebanyak mungkin informasi terkait target serangan. Contoh aktifitas ini adalah pencarian melalui search engine, social website, enumerasi dan scanning pada infrastruktur sistem informasi.
2.        Interception and tampering merupakan pelanggaran pada kerahasiaan dan integritas informasi selama dipertukarkan. Contoh aktifitas ini adalah man in the middle, sniffing, dan replay attack.
3.        Exploit attack merupakan upaya untuk menerobos keamanan sistem informasi dengan memanfaatkan celah keamanan pada protokol komunikasi, sistem operasi, dan aplikasi. Contoh aktifitas ini adalah serangan buffer overflow dan SQL injection.
4.        Malware attack merupakan upaya untuk menerobos keamanan sistem informasi dengan menggunakan virus, worm, trojan horse, backdoor, dan rootkit.
5.        Denial of service merupakan pelanggaran pada ketersediaan informasi. Tujuan dari serangan ini adalah membuat sistem unresponsive atau crash misalnya radio signal jamming dan membanjiri jaringan dengan traffic atau dikenal sebagai flooding.
6.        Social engineering merupakan upaya untuk menerobos keamanan dengan mentargetkan sumber daya manusia yang bertugas sebagai pengelola atau pengguna sistem informasi.
Pada kenyataannya cyber attack dan physical attack tidak terpisahkan dan sering digunakan bersama untuk mengganggu operasi informasi.

4. Cyber Threat
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat.
Perkembangan teknologi yang dianggap memiliki resiko tinggi dan berpotensi sebagai jalan masuk tidak sah dalam ranah cyber adalah sebagai berikut:

1.        Next Generation Network (NGN) yang mana lalu lintas paket data untuk telekomunikasi dan Internet tergabung dalam suatu protokol IP yang disebut Triple Play.
2.        Mesin-mesin yang menggunakan RFID (Radio Frequency Identification) telah dapat melakukan komunikasi antar media menggunakan jalur Internet.
3.        Remote kontrol dan maintenance dalam sektor industri telah menggunakan Industrial Control Systems (ICS) atau menggunakan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) yang memungkinkan untuk melakukan komunikasi antar mesin-mesin industri melalui Internet.
4.        Network-based atau Network-centric Warfareyang fokus pada yang berfokus pada C4ISR (Command, Control, Computers, Communications, Information for Intelligence, Surveillance and Reconnaissance)telah menjadi masalah baru di dunia militer karena bentuk komunikasi dan integrasi telah tersedia untuk jalur Internet.
5.        Adanya teknologi terbaru di dunia komputer yaitu Grid Computing dan Cloud Computingtelah menjadi isu baru dalam hal keamanan data dan informasi.
6.        Perkembangan mobile phone dengan akses Internet (smartphone) telah terintegrasi dengan fungsi navigasi atau Global Positioning System (GPS) yang mana menimbulkan isu baru terhadap dunia intelijen dan militer.
7.        Penyebaran akses Internet untuk individu telah sampai pada teknologi mobile broadband yang bisa diakses dengan biaya yang relatif terjangkau.
8.        Teknologi yang secara khusus dikembangkan untuk masalah keamanan belum sampai kepada teknologi yang secara presisi memiliki kemampuan untuk meramalkan (forecasting) terhadap adanya rencana serangan. Teknologi yang berkembang saat ini hanya mampu untuk membaca adanya gejala atau anomaly yang telah terjadi.
Jalan masuk dari ranah cyber (cyber threat) ini menjadi ancaman jenis baru pada national security yang bisa datang karena ulah keisengan atau aktifitas terkoordinasi dari individu, kelompok, bahkan antar negara.
Contoh :
Unauthorized Acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

5. Cyber Security
Definisi security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack, adapun elemen pokok cyber security adalah:

1.        Dokumen security policy merupakan dokumen standard yang dijadikan acuan dalam menjalankan semua proses terkait keamanan informasi.
2.        Information infrastructuremerupakan media yang berperan dalam kelangsungan operasi informasi meliputi hardware dan software. Contohnya adalah router, switch, server, sistem operasi, database, dan website.
3.        Perimeter Defense merupakan media yang berperan sebagai komponen pertahanan pada infrastruktur informasi misalnya IDS, IPS, dan firewall.
4.        Network Monitoring System merupakan media yang berperan untuk memonitor kelayakan, utilisasi, dan performance infrastruktur informasi.
5.        System Information and Event Management merupakan media yang berperan dalam memonitor berbagai kejadian di jaringan termasuk kejadian terkait pada insiden  keamanan.
6.        Network Security Assessment merupakan elemencyber security yang berperan sebagai mekanisme kontrol dan memberikan measurement level keamanan informasi.
7.        Human resource dansecurity awareness berkaitan dengan sumber daya manusia dan awareness-nya pada keamanan informasi.
Selain cyber security kelangsungan operasi informasi juga bergantung pada physical security yang tentunya berkaitan dengan semua elemen fisikal misalnya bangunan data center, disaster recovery system, dan media transmisi.


Berita tentang cyber crime di Indonesia :

Diduga Terlibat Cyber Crime, Puluhan WNA Diamankan
BALIKPAPAN – Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi Balikpapan menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat tindak pidana cyber crime pada Senin 4 Maret malam.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China.

Pengungkapan itu bermula saat petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepinggan pada Minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, sebanyak 21 orang di antaranya tidak melengkapi surat keimigrasian.
Para WNA tersebut akan melakukan penerbangan dengan tujuan Medan menggunakan pesawat Lion Air JT 933.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jalan para WNA tersebut.

Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime.

Operasi penggeledahan dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10.30 Wita di kawasan rumah elite di Jenderal Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Dari dalam rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan pantauan media, di seluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia.

"Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya," ujar Jeffri di sela-sela penggeledahan.

Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. "Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime-nya," serunya.

Kasubsit Penindakan Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, menambahkan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanya fotokopi," tuturnya.

DAFTAR PUSTAKA :
·         http://news.okezone.com/read/2016/04/05/340/1354126/diduga-terlibat-cyber-crime-puluhan-wna-diamankan
·         http://fabyandreno28.blogspot.co.id/2013/12/makalah-cyber-security.html
·         http://bagasirawanganteng.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html